Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, khususnya terkait ketentuan pembatalan putusan arbitrase yang justru bertentangan dengan sifat final dan mengikat yang menjadi ciri utama lembaga arbitrase. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis dasar perlunya perubahan terhadap syarat menjadi arbiter sebagaimana diatur dalam Pasal 12, khususnya poin e, yang dinilai terlalu luas dan tidak menjamin penguasaan hukum oleh arbiter. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 70 justru melemahkan kepastian hukum dan membuka ruang bagi upaya pengguguran putusan secara substantif, sehingga mengancam integritas sifat final dan mengikat arbitrase. Untuk memperkuat kepercayaan terhadap sistem ini, putusan harus dihasilkan oleh arbiter yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memiliki latar belakang pendidikan dan penguasaan di bidang hukum. Dengan demikian, Pasal 12 perlu direvisi untuk menegaskan syarat kompetensi hukum bagi arbiter. Di samping itu, para pihak wajib memperjuangkan hak mereka secara maksimal selama proses arbitrase, karena tidak adanya upaya banding menuntut kecermatan dalam penyampaian bukti dan argumen sejak awal, guna mencegah kesalahan pertimbangan dalam putusan.
Copyrights © 2026