Pendaftaran perkawinan merupakan aspek penting dalam hukum perkawinan di Indonesia karena berfungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap status suami istri, anak-anak, serta hak-hak sipil yang timbul, termasuk dalam bidang warisan. Masalah timbul ketika perkawinan yang sah menurut hukum agama tidak didaftarkan, dan pendaftaran baru diajukan setelah suami istri meninggal dunia. Situasi ini menimbulkan keraguan hukum terkait keabsahan perkawinan dan status anak-anak sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan hukum yang mengatur pendaftaran pernikahan dan status ahli waris dalam hukum perdata Indonesia, serta menganalisis pendaftaran pernikahan yang dilakukan setelah kematian pasangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 792/Pdt.P/2024/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan berbasis kasus, serta analisis deskriptif kualitatif terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran pernikahan yang dilakukan setelah kematian suami dan istri dapat dilakukan secara sah asalkan pernikahan tersebut terbukti telah dilaksanakan sesuai dengan hukum agama, berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan ini memiliki implikasi terhadap pengakuan status anak sebagai anak sah yang memiliki hubungan hukum penuh dengan orang tuanya, sehingga anak-anak tersebut diposisikan sebagai ahli waris sah. Dengan demikian, pendaftaran pernikahan setelah kematian ahli waris memberikan kepastian hukum, baik secara yuridis maupun administratif, terkait status pernikahan dan hak waris ahli waris.
Copyrights © 2026