JUDGE: Jurnal Hukum
Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum

Teori Kontemporer dalam Tujuan Pemidanaan pada Hukum Pidana Modern

Iswanto, Candra (Unknown)
Fika Tantri Amaliah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2026

Abstract

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya perubahan paradigma tujuan pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia serta kebutuhan sistem hukum pidana yang mampu memberikan keadilan substantif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori kontemporer dalam tujuan pemidanaan serta relevansinya terhadap hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori kontemporer, seperti rehabilitasi, restorative justice, reintegrasi sosial, dan keadilan bermartabat, telah memengaruhi pembaruan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penerapan pendekatan restoratif dan sistem pemasyarakatan. Meskipun demikian, implementasi teori tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi pidana penjara dan keterbatasan pembinaan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial guna menciptakan sistem pemidanaan yang adil dan efektif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Judge

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings ...