Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya perubahan paradigma tujuan pemidanaan dari pendekatan pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan restoratif. Perubahan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran terhadap perlindungan hak asasi manusia serta kebutuhan sistem hukum pidana yang mampu memberikan keadilan substantif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan teori kontemporer dalam tujuan pemidanaan serta relevansinya terhadap hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori kontemporer, seperti rehabilitasi, restorative justice, reintegrasi sosial, dan keadilan bermartabat, telah memengaruhi pembaruan hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penerapan pendekatan restoratif dan sistem pemasyarakatan. Meskipun demikian, implementasi teori tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi pidana penjara dan keterbatasan pembinaan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial guna menciptakan sistem pemidanaan yang adil dan efektif.
Copyrights © 2026