Penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan permasalahan serius yang menjadi ancaman bagi Negera Indonesia dari tahun ke tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum, pembuktian unsur pidana, dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I sebagai perantara jual beli. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (yuridis normatif). yang berfokus pada kajian peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor 27/Pid.Sus/2025/PN Mdl, buku-buku, maupun karya tulis para ahli hukum. Ketentuan hukum dalam UU Narkotika menetapkan sanksi pidana yang berat, bagi pelaku yang berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1). Studi kasus menunjukkan Terdakwa Edi Afrizal Als Edi Bin Aslan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I". Semua unsur tindak pidana terpenuhi karena Terdakwa bertindak secara sadar dan sengaja dan tidak memiliki alasan pembenar atau pemaaf. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00. Penjatuhan pidana yang cukup berat ini sudah tepat,serta menjadi wujud ketegasan aparat penegak hukum dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat dalam menanggulangi kejahatan narkotika.
Copyrights © 2026