Tindak pidana penadahan Handphone merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP), Pasal 481 dan 482 KUHP. Penyelesaian perkara tindak pidana seperti pidana pada pasal 480 KUHP dapat dilakukan dengan mengutamakan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku dengan berdasarkan rasa kemanusian. Efektivitas penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penadahan di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum, penerapan, serta faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan Restorative Justice dalam perkara penadahan Handphone dengan kerugian dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah. Metode yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis, yang menggambarkan penerapan keadilan restoratif berdasarkan data lapangan dan wawancara dengan jaksa penuntut umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal belum sepenuhnya berjalan efektif karena adanya kendala pada aspek substansi hukum, keterbatasan sumber daya manusia, faktor geografis, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Meski demikian, pendekatan ini terbukti mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada peran aktif jaksa sebagai fasilitator perdamaian, dukungan masyarakat, serta konsistensi penerapan regulasi. Dengan optimalisasi ketiga aspek tersebut, penerapan Restorative Justice diharapkan mampu memperkuat nilai kemanusiaan dan mewujudkan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Copyrights © 2026