Fenomena Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tanah air termasuk Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu senantiasa mengalami kendala permodalan. Selama ini UMKM senantiasa mengkases modal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan pemerintah. Sementara dana KUR yang diberikan mensyaratkan adanya pengembalian lebih dari pokok pinjaman atau disebut dengan bunga. Sehingga, praktek UMKM di Desa Rambah Hilir berkembangan secara kuantitas, tetapi mengalami kemunduran secara kualitas. Karena adanya pelanggaran hukum syara’ (hukum Islam) dalam mengembangkan dan membangun UMKM yang ada. Hal ini jika terus berlanjut, akan menjauhkan pribadi dan juga masyarakat dari kebekerkahan hidup. Padahal, secara demografis pelaku UMKM di Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu beragama Islam. Mestinya keterikatan terhadap hukum syara’ sudah menjadi kemestian. Inilah yang melatarbelajkangi pentinginya dilakukan edukasi kepada pelaku UMKM tentang Bisnis Syariah Bisnis Berkah. Sehingga, mereka keluar dari permasalahannya selama ini dan keluarnya mereka dari berbagai permasalahan cabang disebabkan ketidaktaatannya, seperti keharmonisan rumah tangga, bisnis semakian berkembang berbanding lurus dengan utang semakin membengkak dan menjerat kehidupan mereka, dan lain sebagainya. Hasil sosialisasi dilakukan, pelaku UMKM Desa Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu menyadari kekeliruan mereka selama ini dalam menjalankan bisnis. Sehingga, mereka bertekad untuk menjalankan konsep UMKM berbasis syariah, setelah mendapatkan solusi praktis dan langkah-langkah teknis dalam membangun bisnis syar’i.
Copyrights © 2025