Penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang paling sensitif dalam hukum acara pidana karena membatasi kebebasan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan muncul ketika penahanan diperlakukan sebagai langkah yang wajar setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal asas praduga tak bersalah menuntut perlakuan hukum yang tetap menghormati status belum bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problem diskresi penahanan terhadap penerapan asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan merumuskan standar pembatasan penahanan berbasis prinsip due process of law, necessity, dan proportionality. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, artikel jurnal, dan dokumen hukum yang berkaitan dengan penahanan serta hak tersangka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama penahanan tidak terletak pada ketiadaan norma, melainkan pada lemahnya standar pengujian terhadap alasan subjektif penahanan. Frasa kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana masih membuka ruang diskresi yang luas bagi aparat. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan perlu ditempatkan sebagai upaya paksa yang terbatas, disertai alasan konkret, pengujian substansial melalui praperadilan, dan pertimbangan terhadap alternatif non-penahanan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pembatasan diskresi aparat diperlukan agar asas praduga tak bersalah bekerja sejak tahap awal proses pidana.
Copyrights © 2026