Masyarakat adat Minangkabau merupakan salah satu komunitas yang menerapkan sistem kekerabatan matrilineal secara konsisten dalam kehidupan sosial dan hukumnya. Melalui sistem ini, garis keturunan, keanggotaan suku, serta penguasaan harta pusaka diwariskan secara turun-temurun melalui jalur ibu. Dalam konstruksi demikian, perempuan menjadi subjek utama pewarisan harta pusaka tinggi, sementara laki-laki menempati posisi yang tidak selalu mudah dipahami dalam kerangka hukum modern. Artikel ini bertujuan mengkaji tiga hal: pertama, bagaimana sistem pewarisan matrilineal diatur dalam hukum adat Minangkabau; kedua, bagaimana kedudukan hukum laki-laki sebagai subjek waris dalam sistem tersebut; dan ketiga, apa implikasi sistem ini terhadap kedudukan dan pemenuhan hak laki-laki. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa laki-laki Minangkabau tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam sistem pewarisan adat, sebab mereka memegang peran penting sebagai mamak dan penghulu yang mengemban tanggung jawab kolektif atas harta pusaka kaum. Akan tetapi, di tengah berlakunya hukum positif nasional yang lebih egaliter, terdapat ketegangan normatif yang belum terselesaikan secara sistemik, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang perlu segera ditangani melalui harmonisasi hukum yang tepat.
Copyrights © 2026