Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur perpindahan harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Perpindahan tersebut dapat terjadi berdasarkan ketentuan undang-undang maupun melalui wasiat yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya. Wasiat sendiri merupakan pernyataan kehendak seseorang mengenai pengaturan harta bendanya setelah ia meninggal. Meskipun demikian, kebebasan dalam membuat wasiat tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh hak mutlak ahli waris yang dikenal sebagai legitime portie. Hak ini merupakan bagian tertentu dari harta warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus dan tidak dapat ditiadakan oleh pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak mutlak ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memahami konsep wasiat bersyarat dalam hukum waris, serta menganalisis kedudukan hak mutlak ahli waris terhadap wasiat bersyarat berdasarkan hukum perdata, termasuk penerapannya dalam suatu peristiwa yang digambarkan dalam film bertema warisan keluarga. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahan sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan non-hukum berupa film sebagai objek analisis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. hak mutlak ahli waris memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan dengan wasiat, termasuk wasiat yang bersifat bersyarat. Wasiat bersyarat diperbolehkan selama tidak melanggar hak mutlak tersebut. Jika suatu wasiat bertentangan dengan legitime portie, maka wasiat itu dapat dibatalkan atau setidaknya dikurangi. Dalam kasus yang dianalisis, wasiat yang dibuat pewaris hanya mengatur penggunaan harta warisan tanpa menghapus hak para ahli waris, sehingga tidak melanggar legitime portie. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak mutlak ahli waris tetap memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan wasiat bersyarat.
Copyrights © 2026