Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena aset digital yang mencakup akun media sosial, surat elektronik, dompet digital, dan mata uang kripto. Keberadaan aset-aset tersebut memunculkan persoalan baru dalam hukum waris, khususnya mengenai kedudukan wasiat digital yang belum dikenal dalam sistem hukum perdata Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) masih menganut prinsip formalisme yang mensyaratkan bentuk tertulis tertentu untuk keabsahan wasiat, sehingga kehendak pewaris yang dituangkan dalam media elektronik tidak memperoleh pengakuan hukum. Kondisi ini menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi memicu ketidakpastian dan sengketa di antara para ahli waris. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan wasiat digital dalam kerangka hukum waris Indonesia serta mengambil pembelajaran dari putusan Bundesgerichtshof (BGH) Jerman Tahun 2018 yang secara progresif mengakui akun digital sebagai objek waris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat digital belum diakui secara formal oleh KUHPerdata, aset digital secara substantif memenuhi kualifikasi sebagai objek waris berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata. Pengalaman Jerman membuktikan bahwa penafsiran hukum yang adaptif dan progresif dapat mengisi kekosongan hukum tanpa harus menunggu legislasi baru. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum berupa amandemen KUHPerdata dan harmonisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjamin kepastian dan keadilan hukum di era digital.
Copyrights © 2026