Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 146/Pdt.G/2022/PN Bgr mengenai sengketa tanah warisan antara Siti Asmara sebagai penggugat dengan beberapa pihak pemegang sertifikat hak milik sebagai tergugat. Permasalahan terdapat pada keabsahan hak waris atas tanah, keabsahan jual beli tanah sengketa, perlindungan hukum bagi ahli waris, serta penerapan gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil berupa obscuur libel dan plurium litis consortium akibat ketidakjelasan objek sengketa dan pihak-pihak yang berkepentingan. Akibat hukumnya, pokok perkara tidak diperiksa dan status tetap berlaku secara hukum.
Copyrights © 2026