Hukum kewarisan di Indonesia merupakan ranah hukum yang sangat dipengaruhi oleh pluralisme sistem hukum, mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis mendalam terhadap praktik pemberian wasiat yang melanggar hak mutlak ahli waris dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Pbr. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengeksplorasi bagaimana KUHPerdata memberikan batasan terhadap kebebasan berwasiat guna menjamin hak-hak legitimaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat merupakan manifestasi kehendak terakhir pewaris, ia tidak boleh mengurangi porsi minimal yang dijamin undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus. Analisis ini menyimpulkan bahwa pelanggaran terhadap legitieme portie tidak berakibat pada pembatalan wasiat secara keseluruhan, melainkan memberikan hak bagi ahli waris yang dirugikan untuk menuntut pengurangan (inkorting) hingga batas hak mutlak mereka terpenuhi.
Copyrights © 2026