Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak pekerja dalam sistem outsourcing setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fokus penelitian diarahkan pada pengaturan hukum outsourcing, pelaksanaan perlindungan hak pekerja, serta kesesuaian perlindungan hukum dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan regulasi outsourcing memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan dalam penggunaan tenaga kerja outsourcing. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing masih menghadapi berbagai hambatan, terutama terkait penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara berulang, rendahnya kepastian kerja, dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing.
Copyrights © 2026