Transformasi digital dalam sektor perbankan telah mengubah secara fundamental pola operasional lembaga keuangan dari sistem berbasis interaksi manusia menuju sistem otomatis berbasis algoritma. Meskipun meningkatkan efisiensi, perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), khususnya dalam mendeteksi teknik structuring pada transaksi digital yang bertujuan menghindari sistem pelaporan. Penelitian ini menganalisis bagaimana digitalisasi membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk memanfaatkan mekanisme transaksi otomatis, yang diperparah dengan berkurangnya peran pengawasan manusia (human oversight). Penulis berargumen bahwa doktrin pertanggungjawaban berbasis kesalahan manusia (fault based liability) perlu direkonstruksi agar selaras dengan karakteristik teknologi perbankan modern. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kerangka hukum melalui kewajiban audit algoritma, penerapan enhanced duty of care pada pengawasan digital, serta perluasan tanggung jawab korporasi untuk mencakup kegagalan sistem otomatis guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
Copyrights © 2026