Artikel ini mengkaji inefektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam menekan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan peri-urban Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methode) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif perangkat hukum pengendalian ruang telah tersedia, namun implementasinya belum efektif. Inefektivitas tersebut dipengaruhi oleh disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan dan koordinasi kelembagaan, serta tekanan investasi dan urbanisasi yang tinggi. Instrumen zonasi, perizinan melalui KKPR, sanksi, dan insentif belum berjalan optimal karena belum terintegrasi secara kuat dengan data spasial dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, reformasi perizinan berbasis digital, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat dan dukungan insentif ekonomi bagi petani guna menjaga keberlanjutan LP2B di kawasan peri-urban.
Copyrights © 2026