Litigasi sebagai suatu proses beracara tidak hanya mampu dijalankan oleh berbagai kasus yang erat kaitannya dan sudah dikategorikan sebagai kasus pidana. Berbagai kasus yang masuk ke dalam kategori kasus perdata pun dapat diselesaikan melalui proses litigasi tersebut. Pengaturan terkait tata cara beracara turut telah diatur dalam sebuah regulasi berupa sebuah Kitab Undang-Undang Hukum Acara. Jika hukum Pidana mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perdata turut mempunyai kitab serupa sebagai acuan. Kitab yang dimaksud dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata). Eksistensi kitab ini ada sebagaimana dengan KUHAP yang poinnya untuk melindungi hak dan mempertegas kewajiban serta menjelaskan hubungan hukum subjek hukum dalam ranah hukum. Meskipun dalam prakteknya berbagai kasus perdata kerap dilakukan dengan upaya damai sebelum akhirnya dibawa ke peradilan, namun acara perdata tetap menjadi satu tata cara yang melekat dalam sistem hukum perdata di Indonesia. Salah satunya adalah kasus sengketa jual-beli dimana biasanya kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi dan mediasi sebelum menempuh proses acara perdata. Kasus sengketa jual-beli tanah Jayenggaten yang terjadi antara ahli waris dengan pemilik Hotel Gumaya dapat dijadikan satu contoh atau gambaran bahwa kasus dalam kategori perdata dapat diterapkan proses beracaranya. Sehingga, dalam kasus ini penerapan terkait sengketa perjanjian apabila dibawa ke dalam proses beracara dapat digali jauh lebih dalam.
Copyrights © 2026