Hutan merupakan wilayah yang luas dan ditumbuhi oleh berbagai jenis tumbuhan sehingga memiliki daya serap karbon dioksida yang tinggi. Manfaat hutan tersebut seperti berfungsi sebagai situs estetika, rekreasi, dan nilai spiritual dari banyak konteks kebudayaan dan sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkuhan Hidup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, pengembangan pariwisata di kawasan hutan merupakan salah satu upaya pengelolaan kawasan dalam mewujudkan misi pemanfaatan secara optimal dan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian lapangan yaitu di Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kedua Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan: Pertama, Pemanfaatan Kawasan Hutan Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Sebagai Objek Wisata Dalam Mencegah Perusakan Hutan ini dapat dikaitkan dengan teori kepastian hukum, sebab masyarakat setempat dan organisasi pengelola dalam mengelola kawasan hutan sangat memerlukan suatu kepastian hukum terkhusunya pada peraturan yang dapat menjamin dan memastikan kejelasan suatu aturan yang mengatur secara tegas. Kedua, mekanisme penetapan kawasan hutan sebagai objek wisata dalam mencegah perusakan hutan di Puncak Tabek Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam disini para pengelola sudah mengklaim bahwasanya kawasan hutan yang digunakan bukan termasuk pada kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung sehingga penetapan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Dinas Kehutanan terhadap lokasi penelitian sudah sesuai dengan prosedur. Ketiga, kendala yang terjadi dalam penetapan kawasan hutan sebagai objek wisata dalam mencegah perusakan hutan yang sering ditemui yaitu kurangnya kesadaran masyarakat sekitar dalam ikut mengelola dan merawat objek wisata.
Copyrights © 2026