Kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola sumber pendapatannya menjadi salah satu indikator penting dalam mendorong tercapainya kemandirian keuangan daerah. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pemerintah Kota Serang menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah. Namun, implementasi pemungutan PBB-P2 di Kota Serang masih belum berjalan optimal. Permasalahan mencakup belum optimal dalam pemungutan di seluruh kecamatan, kurangnya sosialisasi serta kurangnya koordinasi yang dilakukan oleh stakeholder terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Serang dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dari wawancara, studi dokumentasi, dan observasi dengan analisis data menurut Miles & Huberman. Hasil penelitian dalam implementasi kebijakan pemungutan PBB-P2 di Kota Serang belum berjalan dengan optimal. Dalam dimensi komunikasi, kurangnya pemanfaatan berbagai media komunikasi dan kurangnya koordinasi dari Bapenda kepada Kelurahan. Dimensi sumber daya, akurasi data masih perlu ditingkatkan agar pemungutan dapat berjalan lebih efisien. Dalam dimensi disposisi, dedikasi dari aktor implementor terhadap kebijakan ini juga belum optimal. Dalam dimensi struktur birokrasi, belum terdapat SOP/regulasi tertulis dalam pemungutan dan pendistribusian SPPT. Peneliti menyarankan Bapenda Kota Serang perlu meningkatkan komitmen dengan memperkuat peran monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak di tingkat kelurahan.
Copyrights © 2026