Pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta pemenuhan hak asasi warga binaan untuk memperoleh informasi hukum. Kegiatan ini berfokus pada persoalan residivisme yang masih tinggi di kalangan warga binaan, yang dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi, karakter dan kondisi psikologis individu, serta keterbatasan kelembagaan pemasyarakatan. Melalui metode dialogis dan diskusi dua arah, penyuluhan memberikan ruang bagi pertukaran pengalaman, penguatan kesadaran hukum, serta pemahaman mendalam mengenai faktor penyebab residivisme. Salah satu pendekatan yang diperkenalkan adalah Cognitive Behavioral Therapy (CBT) sebagai strategi rehabilitatif untuk mengubah pola pikir dan perilaku berisiko. Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari warga binaan yang merasa mendapatkan wawasan baru dan harapan untuk melakukan transformasi diri. Secara filosofis, kegiatan ini memperkuat pentingnya pembinaan berbasis nilai-nilai Pancasila yang menjunjung kemanusiaan, keadilan sosial, dan pemberdayaan manusia sebagai subjek hukum. Penyuluhan ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan aspek hukum, psikologis, sosial, dan filosofis dalam upaya meminimalkan residivisme dan mempersiapkan reintegrasi sosial warga binaan secara bermartabat.
Copyrights © 2025