Sengketa tanah merupakan suatu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, adanya perselisihan atas objek berupa tanah antar perseorangan, badan hukum atau pemerintah terkait kepemilikan, penguasaan, perbatasan atau penggunaan suatu bidang tanah terus menjadi suatu permasalahan yang sampai saat ini belum dapat dituntaskan. Ketiadaan alat bukti kepemilikan yang sah menjadi salah satu faktor primer penyebab timbulnya sengketa tanah. Sehingga salah satu upaya preventif untuk mencegah timbulnya sengketa tanah yakni dengan dilakukannya suatu pendaftaran tanah. Dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa pemberian surat-surat tanda bukti hak yakni sertifikat hak atas tanah merupakan bukti yang kuat mengenai suatu penguasaan/ pemilikan tanah. Pengadaan pendaftaran tanah oleh pemerintah akan terealisasi dengan baik dengan adanya kesadaran oleh masyarakat untuk mendaftarkan tanah miliknya. Namun, pada praktiknya khususnya dipedesaan justru masih kurangnya kesadaran masyarakat bahwa kegiatan pendaftaran tanah berimplikasi pada perlindungan dan kepastian hukum untuk mencegah timbulnya sengketa Tujuan utama kegiatan ini yaitu untuk meningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait urgensi pendafataran tanah melalui pemberian penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum yang sudah dilaksanakan yakni memberikan edukasi terkait implikasi pendaftaran tanah terhadap perlindungan dan kepastian hukum masyarakat desa sehingga tercipta tertib masyarakat yang berdaya.Metode pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yang dilakukan partisipatif dan edukatif serta teknik pengumpulan data melalui observasi dan dokumentasi.Dalam kegiatan penyuluhan yang dihadiri oleh 30 masyarakat desa Duko Timur ternyata masih banyak masyarakat desa yang belum memahami dan memiliki kesadaran hukum untuk melakukan pendaftaran tanah. Manfaat yang didapat oleh masyarakat desa setelah adanya penyuluhan yakni muncul kesadaran hukum masyarakat desa untuk melakukan suatu pendaftaran tanah. Dalam pengabdian ini menegaskan bahwa urgensi penyuluhan hukum bsgi masyarakat desa sangat diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat desa sehingga menimbulkan suatu perlindungan dan kepastian hukum dalam masyarakat.