Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menghasilkan limbah medis, sebagian di antaranya termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah ini dapat menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, pengelolaan limbah B3 di rumah sakit harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit Dr. R. Hardjanto Balikpapan, khususnya pada tahap penyimpanan dan pengangkutan, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara dengan petugas terkait, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan metode reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan membandingkan kondisi eksisting dengan peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar aspek penyimpanan dan pengangkutan limbah medis padat di RS Dr. R. Hardjanto sudah sesuai dengan ketentuan. Namun, masih terdapat beberapa ketidaksesuaian, seperti pencampuran limbah benda tajam dengan limbah infeksius, kerusakan mesin pendingin pada Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), ketiadaan sistem drainase, serta belum tersedianya APAR dan spillkit di area penyimpanan. Sementara itu, pengangkutan limbah medis oleh pihak ketiga (PT. BES) telah memenuhi persyaratan teknis dan legal sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Secara umum, pengelolaan limbah medis padat di RS Dr. R. Hardjanto Balikpapan telah berjalan cukup baik, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi. Kekurangan terutama ada pada aspek pemisahan limbah, kelengkapan fasilitas pendukung, dan perawatan sarana penyimpanan. Rumah sakit perlu memperbaiki mesin pendingin TPS, menyediakan sistem drainase, menempatkan APAR dan spillkit di area strategis, serta meningkatkan pengawasan praktik pemisahan limbah sesuai kategori agar pengelolaan limbah B3 lebih aman dan sesuai regulasi.
Copyrights © 2026