Penelitian ini menganalisis kecukupan penyimpanan dan pengangkutan limbah medis di RSUD AjiPutri Botung Penajam Paser Utara, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup danKehutanan Nomor 56 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor06 Tahun 2021. Limbah medis padat (B3) memerlukan pengelolaan yang ketat. Metode kualitatifdeskriptif digunakan, dengan data dikumpulkan melalui observasi (daftar periksa) dan wawancaramendalam. Hasil observasi menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 66,67% dalam penyimpananlimbah. Masalah ketidakpatuhan meliputi: (1) penyimpanan limbah infeksius melebihi batas dua hari(pengangkutan terjadi setiap tiga hari), (2) tidak adanya sistem drainase/bak kontrol, dan (3)pencahayaan yang tidak memadai. Dalam hal pengangkutan, kepatuhan berada pada angka 91,67%,dengan masalah seperti tidak adanya spill kit dan tidak adanya prosedur. Disimpulkan bahwapenyimpanan limbah medis padat di rumah sakit tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis danperaturan kesehatan dan keselamatan kerja. Rekomendasi yang diberikan meliputi peningkataninfrastruktur, kepatuhan terhadap batas waktu penyimpanan, serta penyediaan dan pemeliharaanperalatan kesehatan dan keselamatan kerja yang penting untuk memastikan lingkungan kerja yangaman dan pengelolaan limbah yang bertanggung jawab.
Copyrights © 2026