Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk dan upaya perlindungan konsumen terhadappemberian susu formula oleh tenaga kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit UmumDaerah Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan informasi yang detail tentang pemberian susuformula kepada konsumen serta bagaimana langkah perlindungan konsumen tersebut. Skripsi inimenggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan dalam tehnik penggumpulan data adalah wawancaradan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil kesimpulan sebagaiberikut: bahwa bentuk perlindungan konsumen terhadap pemberian susu formula oleh tenagakesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu IbuEksklusif seperti diberikannya hak-hak konsumen yakni kenyamanan, keamanan dan keselamatankonsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Selanjutnyaakan diberikan sanksi kepada tenaga kesehatan jika tetap memberikan susu formula kepada anakmaupun ibu yang menyusui seperti teguran bahkan sampai pencabutan izin. Sedangkan upaya hukumbagi konsumen terhadap pemberian susu formula oleh tenaga kesehatan berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif seperti ada kebijakanyang diambil langsung oleh pemerintah tentang kewajiban pihak kesehatan untuk memberikan ASIkepada anak yang usianya masih dibawah 6 bulan.
Copyrights © 2023