Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis dalam sistem hukum Indonesia serta kedudukan Peraturan Presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini memiliki dasar hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, namun belum didukung oleh undang-undang sebagai lex specialis. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan. Selain itu, kedudukan Peraturan Presiden yang berada di bawah undang-undang membuat kekuatan hukumnya relatif terbatas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan regulasi melalui pembentukan undang-undang serta harmonisasi lintas sektor guna menjamin efektivitas Program Makan Bergizi Gratis.
Copyrights © 2026