Penegasan batas antara tanggung jawab negara dan partisipasi masyarakat menjadi kebutuhan yang mendesak dalam penyelenggaraan urusan kesehatan. penelitian ini bertujuan untuk membahas pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi merupakan bentuk pelimpahan tanggung jawab negara atau perwujudan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta membahas bentuk, batasan dan mekanisme tanggung jawab masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif dengan pendekatan Statute Approach dan Conceptual Approach. Pengaturan norma yang melibatkan masyarakat harus dibangun secara proporsional agar partisipasi tersebut berfungsi sebagai penguat tata kelola pemerintahan, bukan sebagai pengalihan atas kewajiban negara. Pengaturan mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi belum dirumuskan secara tegas dan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun peraturan pelaksanaannya. Pembentuk undang-undang dan Peraturan Pemerintah perlu memperjelas konstruksi hukum pelibatan masyarakat dalam pencegahan aborsi sebagai wujud partisipasi masyarakat. Pengaturan norma yang lebih rinci mengenai bentuk, batas, dan mekanisme tanggung jawab masyarakat dalam pencegahan aborsi.
Copyrights © 2026