Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di KPP Pratama Denpasar Timur dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui implementasi Coretax. Permasalahan yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman terhadap prosedur pelaporan secara mandiri, ketidaksiapan dokumen, serta keterbatasan pemahaman dan kendala teknis terkait bukti potong pajak(BPA1/BPA2). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif. Pendekatan ini menekankan keterlibatan aktif Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan, sehingga Wajib Pajak tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memahami setiap tahapan yang dilakukan. Kegiatan ini menggunakan metode asistensi, konsultasi, edukasi, dan pemberdayaan Wajib Pajak Orang Pribadi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman Wajib Pajak, penurunan kesalahan dalam pelaporan, serta meningkatnya kemandirian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan di KPP Pratama Denpasar Timur. Dengan demikian, implementasi Coretax yang didukung oleh asistensi dan edukasi terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan kemandirian Wajib Pajak Orang Pribadi.
Copyrights © 2026