Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalispelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di PengadilanWilayah Pengadilan Negeri Banyumas. Penelitian ini menggunakan metodependekatan yuridis. Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan darisudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku.Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian disajikan secaradeskriptif dan diolah secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitiandiklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasiselanjutnya disistematisasikan kemudian data yang telah disistematisasikankemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulanPertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyumas sudahdilaksanakan menurut peraturan perundangan. Kedua hal yang menentukanberhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah kesepakatan antarapara pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk menyelesaikan perkaranya.Faktor menyebab atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasildiselesaikan secara damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudahtidak menghendaki perdamaian.
Copyrights © 2022