Penetapan usia minimum perkawinan merupakan isu penting dalam hukum keluarga Islam kontemporer karena berkaitan erat dengan perlindungan hak anak, hak perempuan, serta tujuan kemaslahatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep usia perkawinan dalam perspektif fiqh klasik Sunni serta menelaah relevansinya terhadap penetapan batas usia numerik dalam hukum modern melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan desain doctrinal legal research, serta didukung oleh analisis komparatif terhadap pandangan mazhab fiqh dan perkembangan hukum keluarga modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh klasik tidak menetapkan batas usia minimum perkawinan secara numerik, melainkan mendasarkan kebolehan perkawinan pada indikator baligh, kecakapan hukum (ahliyyah), peran wali, serta prinsip pencegahan mudarat. Ketiadaan batas usia numerik tersebut bukan merupakan kekosongan normatif, melainkan mencerminkan pendekatan fiqh yang kontekstual dan berorientasi pada tujuan hukum. Melalui kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan martabat manusia, penetapan batas usia minimum dalam hukum modern dapat dipahami sebagai bentuk maṣlaḥah mursalah yang sejalan dengan tujuan syariat. Dengan demikian, pembatasan usia perkawinan dalam konteks kontemporer bukanlah penyimpangan dari fiqh, melainkan aktualisasi nilai-nilai syariat dalam merespons perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, dan kebutuhan perlindungan anak, sehingga mendukung harmonisasi antara fiqh klasik dan hukum keluarga modern.
Copyrights © 2026