Ijarah merupakan akad yang berisi kepemilikan manfaat tertentu dari suatu benda yang diganti dengan pembayaran dalam jumlah yang disepakati. Dalam lembaga keuangan syariah ijarah dipraktikkan dalam akad ijarah dan al-ijarah muntahiya bi al-tamlik kerena lebih sederhana dari sisi pembukaan, selain itu bank juga tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
Copyrights © 2016