Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi dikabulkannaya Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Majene. Pada dasarnya Majelis Hakim meliat keadaan Para pemohon yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di dalam persidangan sehngga majelis hakim menggabulkan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Majene berdasarkan faktor-faktor hamil di luar nikah faktor beresiko melanggar norma agama, faktor keterbatasan pendidikan, faktor ekonomi serta faktor saling mencintai tidak dapat dipisahkan. Pertimbangan Hakim dalam menetapkan permohonan Dispensasi Nikah mengacu pada dua sumber, pertama sumber hukum yang merumuskan peraturan perundang-undangan antara Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dan Kompilasi Hukum Islam. Kedua berdasarkan pembuktian dengan melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan agar tercapainya suatu kemaslahatan dan mengurangi kemudhataraan serta melihat kesanggupan ekonomi calon memepelai untuk membina rumah tangga nantinya.
Copyrights © 2024