Penelitian ini menganalisa kepemilikan dan penguasaan Tanah Sossorang di Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat dari sudut pandang Hukum Perdata dan Hukum Agraria di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian Hukum Normatif dan Empiris, dengan pengumpulan data melalui studi lapangan serta wawancara dengan pihak-pihak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanah Sossorang merupakan warisan dari nenek moyang yang dimiliki secara kolektif oleh satu rumpun keluarga dan penguasaannya diwariskan berdasarkan garis keturunan. Namun, menurut sistem hukum nasional, khususnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), tanah tersebut belum terdaftar sebagai hak milik, sehingga berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, Badan Pertanahan Nasional diharapkan dapat memberikan layanan khusus atau pendekatan persuasif dalam penyelesaian status Tanah Sossorang dengan tetap memperhatikan nilai sosial budaya setempat.
Copyrights © 2025