Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum dari akta hibah atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya ketika tanah tersebut sedang dibebani Hak Tanggungan. Studi ini berfokus pada kasus di Perumahan Lino Maloga, Kabupaten Majene. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan normatif dan sosiologis untuk menganalisis keabsahan dan konsekuensi hukum dari peralihan hak atas tanah dalam kondisi tersebut. Temuan menunjukkan bahwa akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap sah secara hukum selama HGB masih aktif dan proses hibah telah memperoleh persetujuan dari pihak kreditor. Namun, apabila HGB telah berakhir atau tanah dihibahkan tanpa adanya persetujuan dari kreditor, maka kekuatan hukum dari akta tersebut menjadi lemah dan berpotensi dibatalkan. Studi ini menekankan pentingnya verifikasi status hak atas tanah serta keterlibatan kreditor dalam setiap transaksi hukum yang melibatkan objek jaminan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap kepastian hukum serta menjadi referensi bagi notaris, PPAT, dan masyarakat umum dalam mengelola peralihan hak atas tanah berdasarkan hukum agraria Indonesia.
Copyrights © 2025