Perkawinan campuran antara warga negara asing dan warga negara Indonesia menjadi isu penting dalam hukum perdata internasional karena menyangkut keabsahan dan pengakuan hukum di kedua negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis keabsahan perkawinan campuran berdasarkan asas lex loci celebrationis serta menilai implikasinya terhadap pengakuan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap norma, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perkawinan campuran ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan dilangsungkan, namun agar diakui di Indonesia harus dilakukan pencatatan resmi di instansi yang berwenang. Penerapan asas lex loci celebrationis memberikan kepastian hukum bagi pasangan beda kewarganegaraan sekaligus menjaga keselarasan dengan sistem hukum nasional untuk mencegah konflik yurisdiksi. Kesimpulannya, pengaturan ini menunjukkan keseimbangan antara penerapan prinsip hukum internasional dan perlindungan kepentingan hukum nasional dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi pelaku perkawinan campuran.
Copyrights © 2026