Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui Bagaimana Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas pada fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Mamasa serta Untuk mengetahui Faktor- faktor penghambat pemenuhan hak aksebilitas pada fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Mamasa.Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Hukum Empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan sosiologi hukum, dan teknik pengumpulan data yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian yaitu Pemenuhan hak aksebilitas penyandang disabilitas pada fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Mamasa belum maksimal, dapat dilihat dari terbatasnya fasilitas penyandang disabilitas yang disiapkan. Adapun Faktor- faktor penghambat pemenuhan hak aksebilitas pada fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Mamasa yaitu terbatasanya anggaran dana, kurangnya formasi penerimaan pegawai khusus yang melayani penyandang disabilitas, terbatasnya lokasi kantor dan kurangnya sosialisasi terkait pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. selanjutnya Faktor pendukung yaitu : adanya pemeriksaan dari ombudsman, kerjasama antar pegawai, keberadaan gedung yang hanya satu lantai, dan kesiapan dari pihak sekolah untuk menyiapkan fasilitas penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhannya.
Copyrights © 2026