Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah instrumen perizinan baru yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan PBG dengan IMB maupun prosedur pengurusannya, sehingga sering terjadi pelanggaran aturan pembangunan (Kementerian PUPR, 2022) Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai PBG, mulai dari dasar hukum, tahap pengajuan, hingga manfaat PBG dalam menjamin legalitas dan keselamatan bangunan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, simulasi pengisian dokumen, serta evaluasi melalui tanya jawab langsung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta dan munculnya inisiatif untuk segera mengurus PBG pada bangunan mereka. Temuan ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, dan berkelanjutan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16, 2021). Ke depan, kegiatan serupa disarankan dilakukan secara rutin di tingkat komunitas agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya pengurusan PBG.
Copyrights © 2025