AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Vol. 2 No. 2 (2021): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law

HUKUM CRYPTOCURRENCY PERSFEKTIF FIQH KONTEMPORER

Madha Ratu Nisa (Institut Daarul Qur'an Jakarta)
Muhammad Rofiq (Institut Daarul Qur'an Jakarta)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Bersamaan dengan perkembangan teknologi informasi, instrument alternatif juga ikut berkembang hal ini untuk ketika melaksanakan pembayaran selain memakai uang kertas dan uang logam pada skala domestik ataupun internasional. Hal in mengundang beragam inovasi yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Selaku elemen dari perkembangan teknologi informasi, dengan begitu menimbulkan dan mengembangkan instrumen keuangan jenis baru yaitu cryptocurrency. Cryptocurrency adalah mata uang digital yang memakai teknologi kriptografi selaku keamanan serta susah untuk ditiru, yang mana transaksi bisa dilaksanakan atau mesti dilaksanakan di jaringan internet (online) untuk semua transaksi data akan dilakukan penyandian memakai algoritma kriptografi tertentu. Secara umum, ulama mempunyai dua argumen yang berbeda. Kelompok pertama berargumen bahwa itu adalah diperbolehkan dalam syariat Islam (halal). Kelompok lain berargumen bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan oleh syariat Islam (haram).

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-ikhtisar

Publisher

Subject

Description

AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, ...