AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law
Vol. 3 No. 2 (2022): AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law

SYIRKAH DALAM PERSPEKTIF TAFSIR HADITS AHKAM MUAMALAH

Haliza Nur Amalia Putri (Unknown)
Taryono (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2022

Abstract

Syirkah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam Islam. Syirkah adalah perjanjian kerja sama atau persekutuan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sah dan produktif, dimana pada awal perjanjian masing-masing pihak menanamkan modalnya, dengan keuntungan dan resiko dibagi bersama dalam persentase. kerja sama Syirkah juga merupakan kerjasama bisnis syariah dalam kerangka gotong royong antara pihak-pihak yang memiliki modal dan pengetahuan bisnis, baik secara individu maupun kelembagaan. Kajian ini membahas tentang kerjasama (syirkah) dalam perspektif dan definisi Islam, sumber hukum syirkah Al-Quran dan Hadits, rukun dan syaratnya, jenis syirkah, akhir syirkah dan prinsip-prinsipnya serta penerapannya dalam kehidupan ekonomi Islam. Institusi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam tentang upaya kerjasama (syirkah) dalam perspektif Islam, khususnya Hadits ahkam muamalah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-ikhtisar

Publisher

Subject

Description

AL-IKHTISAR: The Renewal of Islamic Economic Law is an electronic peer-reviewed journal published by the Institute for Research and Community Service (LPPM), Institut Daarul Qur’an (IDAQU), Indonesia. The journal aims to provide a platform for scholarly dialogue and research on the development, ...