Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di sekitar Danau Buliran melalui sosialisasi hukum kepariwisataan sebagai upaya mendorong pengembangan destinasi wisata berbasis komunitas. Kegiatan dilaksanakan dengan metode partisipatif melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi yang melibatkan masyarakat pelaku wisata, aparat desa, serta kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Metode pelaksanaan mencakup ceramah interaktif, diskusi kelompok terarah, dan simulasi studi kasus hukum pariwisata. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum kepariwisataan, terutama mengenai hak dan kewajiban pelaku wisata, pentingnya perizinan usaha, serta tanggung jawab hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini mendorong terbentuknya kelompok kerja hukum pariwisata dan inisiatif penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan Danau Buliran. Sosialisasi ini juga memperkuat kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan akademisi dalam mewujudkan tata kelola pariwisata yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025