Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas Ni Putu Sawitri Nandari; Dewa Krisna Prasada; Kadek Julia Mahadewi; Tania Novelin; Dewa Ayu Putri Sukadana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 1 (2023): June 2023
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v9i1.2249

Abstract

Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan yang sedang terjadi, baik itu secara hukum atau moral. Oleh sebab itu, kewajiban akan selalu melekat pada kehidupan manusia dalam melakukan sosial bermasyarakat. Aaturan mengenai kewajiban bagi penerima fidusia untuk melakukan penghapusan (roya) fidusia apabila hutang yang telah diperjanjikan sudah lunas, namun perlu diketahui juga mengenai akibat hukum apabila kewajiban penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut tidak dilaksanakan maka dapat mengakibatkan kerugian bagi pemberi fidusia. Dalam hal ini muncul permasalahan “Bagaimana akibat hukum  terhadap tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia setelah kredit lunas. Metode penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian yuridis-normatif yaitu yang menempatkan hukum sebagai sistem norma dalam mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia. Jenis pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari kajian pembahasan terkait akibat hukum tidak dilakukannya penghapusan (roya) jaminan fidusia tidak ditemukan aturan yang tegas terkait hal tersebut, baik pada UU No. 42 Tahun 1999, PP No. 21 Tahun 2015, Permenkumham No. 9  Tahun 2013, dan Permenkumham No. 10 Tahun 2013, karena hal yang diatur masih sebatas kewajiban untuk melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia, sehingga tidak ada ancaman hukuman atau sanksi hukum bagi pelanggarnya secara tegas. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh pemberi fidusia yang mengalami kerugian atas tindakan penerima fidusia yang lalai dalam melakukan penghapusan (roya) jaminan fidusia tersebut adalah dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PENTINGNYA KESEHATAN MENTAL ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II KABUPATEN KARANGASEM Dewa Ayu Putri Sukadana
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2023): Volume 4 Nomor 2 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.15980

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan datang, baik buruknya masa depan sebuah bangsa bergantung pada baik buruknya kondisi anak saat ini. Perlakuan yang baik kepada anak harus dilakukan setiap orang, agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta dapat menjadi generasi penerus bangsa. Perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan kodrat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Sering kali anak terjerumus kejahatan akibat dari pergaulan ataupun kurangnya perhatian dari keluarga maupun orang sekitarnya sehingga terkena tindak pidana. Oleh sebab itu anak yang melakukan tindak pidana terhadap orang lain akan diserahkan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).