Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin kuatnya pengaruh modernisasi dan perubahan sosial yang menyebabkan terjadinya pergeseran nilai budaya, khususnya dalam praktik perkawinan tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran lembaga adat dalam menjaga nilai-nilai perkawinan tradisional, menganalisis tantangan yang dihadapi, serta mengkaji strategi pelestarian yang dilakukan agar nilai adat tetap relevan di tengah perkembangan zaman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi kegiatan adat. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikankesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peran penting sebagai pengawal nilai, pengatur prosesi perkawinan adat, serta pemberi legitimasi sosial terhadap pelaksanaan perkawinan tradisional. Lembaga adat juga berfungsi sebagai mediator sosial dan pendidik budaya bagi generasi muda. Namun demikian, lembaga adat menghadapi berbagai tantangan, seperti menurunnya minat generasi muda, pengaruh budaya modern, serta keterbatasan dokumentasi adat. Strategi pelestarian yang dilakukan meliputi penguatan peran tokoh adat, pelibatan masyarakat dalam prosesi adat, serta penyesuaian teknis tanpa menghilangkan nilai inti tradisi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga adat masih sangat relevan dan strategis dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai perkawinan tradisional di Kampung Tujuh. Rekomendasi penelitian ini adalah perlunya penguatan regenerasi lembaga adat, pendokumentasian sistematis tradisi perkawinan, serta kolaborasi antara lembaga adat, pemerintah desa, dan lembaga pendidikan dalam upaya pelestarian budaya secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026