Perkembangan media sosial di kalangan pelajar membawa dampak positif sekaligus risiko hukum terkait etika digital dan perlindungan data pribadi. Rendahnya pemahaman siswa mengenai penggunaan media sosial yang bijak berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum seperti cyberbullying, penyebaran data pribadi, dan pencemaran nama baik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMA Taman Siswa Lubuk Pakam mengenai etika bermedia sosial dan perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum perdata. Metode pelaksanaan dilakukan melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi, dan evaluasi pemahaman peserta. Materi yang diberikan meliputi etika penggunaan media sosial, pentingnya menjaga data pribadi, dampak hukum aktivitas digital, serta cara menggunakan media sosial secara aman dan bertanggung jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran siswa terhadap pentingnya menjaga privasi digital, menghormati hak orang lain di media sosial, serta memahami konsekuensi hukum dari tindakan di ruang digital. Siswa juga menjadi lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi dan lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam membangun budaya digital yang sehat dan sadar hukum di lingkungan sekolah.
Copyrights © 2026