ABSTRAK Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai pembaruan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai Pancasila dan nilai umum yang hidup dalam masyarakat. Salah satu pembaruan penting adalah pengaturan kohabitasi sebagai delik kesusilaan dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Ketentuan ini mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dan ditempatkan dalam kerangka perlindungan norma kesusilaan serta institusi keluarga. Pengaturan tersebut memunculkan diskursus mengenai batas legitimasi negara dalam mengatur moralitas publik serta relevansinya dengan tujuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik kohabitasi dalam KUHP Nasional dan menilainya berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi mencerminkan orientasi perlindungan nilai moral dan keluarga, namun implementasinya memerlukan penegasan rumusan norma serta penerapan yang proporsional. Keseimbangan antara nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi kunci agar pengaturan kohabitasi selaras dengan tujuan hukum pidana nasional.Kata kunci: Kohabitasi, KUHP Nasional, Kriminalisasi
Copyrights © 2026