ABSTRAKTujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan kekuatan hukum surat kuasa membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dalam aplikasinya pada PD. BPR BKK Purwokerto Cabang Kedungbanteng, dam untuk mengetahui dan menjelaskan dengan agunan tanah yang tidak dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Metode pendekatan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam tipe penelitian untuk menemukan hukum abstrakto dalam perkara in konkreto (penerapan hukum), Data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan atas hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Kekuatan hukum SKMHT dalam aplikasi pada PD. BPR BKK Purwokerto Cabang Kedungbanteng adalah bahwa SKMHT tersebut sah sepanjang surat kuasa tersebut langsung diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Terhadap debitur pinjamannya di atas Rp. 50.000.000 untuk nasabah pinjaman baru harus dibuatkan SKMHT oleh karena adanya kepentingan bank untuk mendapatkan kepastian hukum dan agar dapat diberikan hak istimewa/privilege dari kreditur-kreditur lainnya.Bagi agunan tanah yang tidak dibuatkan SKMHT mempunyai kekuatan hukum yang lemah jika dibandingkan dengan agunan tanah yang dibuatkan SKMHT, dan terhadap agunan yang tidak dibuatkan SKMHT dalam pelunasan piutangnya pihak kreditur akan menanggung resiko lebih besar karena bagi kreditur tersebut tentunya tidak mempunyai hak istimewa / privilage dari kreditur lain dalam pelunasan piutangnya.Kata kunci : tinjauan yuridis, surat kuasa, membebankan hak tanggungan
Copyrights © 2026