Praktik penentuan upah jasa penggilingan kopi mentah di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran masih dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat yang berkembang secara turun-temurun. Permasalahan akademik penelitian terletak pada adanya ketidaksesuaian antara prinsip akad ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah yang menuntut kejelasan ujrah, transparansi akad, dan kerelaan para pihak dengan praktik di lapangan yang menunjukkan adanya pengambilan sebagian hasil kopi oleh pemilik jasa penggilingan meskipun upah telah dibayarkan dalam bentuk uang. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai ketidakjelasan akad dan potensi unsur gharar dalam transaksi. Rumusan masalah penelitian mencakup praktik penentuan upah penggilingan kopi mentah dan tinjauannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis secara induktif menggunakan prinsip akad ijarah, ujrah, an-taradhi, dan larangan gharar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan jasa penggilingan kopi pada dasarnya telah memenuhi unsur akad ijarah, namun pengambilan tambahan hasil kopi setelah pembayaran upah dilakukan menyebabkan ketidakjelasan akad dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya transparansi akad dan kejelasan ujrah agar praktik pengupahan berjalan adil dan sesuai prinsip syariah. Kata Kunci: Pengupahan, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan
Copyrights © 2026