Pramudya Wisesha
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penentuan Upah Penggilingan Kopi Mentah (Studi Di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran) Sabela Rahmawati; Erina Pane; Pramudya Wisesha
Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari ah Vol. 13 No. 2 (2026): Ekosiana : Jurnal Ekonomi Syariah (IN PROGRESS)
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47077/ekosiana.v13i2.688

Abstract

Praktik penentuan upah jasa penggilingan kopi mentah di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran masih dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat yang berkembang secara turun-temurun. Permasalahan akademik penelitian terletak pada adanya ketidaksesuaian antara prinsip akad ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah yang menuntut kejelasan ujrah, transparansi akad, dan kerelaan para pihak dengan praktik di lapangan yang menunjukkan adanya pengambilan sebagian hasil kopi oleh pemilik jasa penggilingan meskipun upah telah dibayarkan dalam bentuk uang. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai ketidakjelasan akad dan potensi unsur gharar dalam transaksi. Rumusan masalah penelitian mencakup praktik penentuan upah penggilingan kopi mentah dan tinjauannya dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data penelitian dianalisis secara induktif menggunakan prinsip akad ijarah, ujrah, an-taradhi, dan larangan gharar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengupahan jasa penggilingan kopi pada dasarnya telah memenuhi unsur akad ijarah, namun pengambilan tambahan hasil kopi setelah pembayaran upah dilakukan menyebabkan ketidakjelasan akad dan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Implikasi penelitian menunjukkan pentingnya transparansi akad dan kejelasan ujrah agar praktik pengupahan berjalan adil dan sesuai prinsip syariah.   Kata Kunci: Pengupahan, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah, Keadilan
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penentuan Harga Dalam Jual Beli Pakaian Kredit (Studi Di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan) Zahra Noverawati; Erina Pane; Pramudya Wisesha
Ekosiana Jurnal Ekonomi Syari ah Vol. 13 No. 2 (2026): Ekosiana : Jurnal Ekonomi Syariah (IN PROGRESS)
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, STAI AN-NAJAH INDONESIA MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penentuan harga dalam jual beli pakaian secara kredit di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, di mana harga kredit ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga tunai sehingga menimbulkan keluhan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip keadilan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik penentuan harga dalam jual beli pakaian kredit yang dilakukan oleh pedagang serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penentuan harga jual beli pakaian kredit dan menganalisisnya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pedagang dan pembeli pakaian kredit di Desa Pasuruan, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian kredit dilakukan dengan sistem angsuran berdasarkan kesepakatan awal. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, jual beli kredit diperbolehkan selama terdapat kejelasan akad, harga, dan waktu pembayaran serta tidak mengandung riba, gharar, dan penipuan. Namun, keuntungan yang terlalu tinggi dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam.   Kata Kunci: Penentuan Harga, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah