Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penentuan harga dalam jual beli pakaian secara kredit di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, di mana harga kredit ditetapkan jauh lebih tinggi dibandingkan harga tunai sehingga menimbulkan keluhan masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip keadilan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana praktik penentuan harga dalam jual beli pakaian kredit yang dilakukan oleh pedagang serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penentuan harga jual beli pakaian kredit dan menganalisisnya berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan sifat deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pedagang dan pembeli pakaian kredit di Desa Pasuruan, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pakaian kredit dilakukan dengan sistem angsuran berdasarkan kesepakatan awal. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, jual beli kredit diperbolehkan selama terdapat kejelasan akad, harga, dan waktu pembayaran serta tidak mengandung riba, gharar, dan penipuan. Namun, keuntungan yang terlalu tinggi dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam Islam. Kata Kunci: Penentuan Harga, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah
Copyrights © 2026