Abstrak Perkembangan bisnis modern yang ditandai oleh globalisasi, digitalisasi, dan perubahan ekonomi yang cepat menimbulkan berbagai risiko dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran manajemen risiko syariah sebagai instrumen etis dalam menghadapi ketidakpastian bisnis modern. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai sumber literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko syariah berlandaskan prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan kehati-hatian serta menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Penerapan prinsip-prinsip tersebut mampu menjaga stabilitas bisnis, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendukung keberlanjutan usaha. Dengan demikian, manajemen risiko syariah menjadi solusi yang relevan dalam menghadapi dinamika bisnis modern.
Copyrights © 2026