Pembagian harta warisan dalam perspektif Islam, sebagaimana lazimnya, merupakan komponen esensial dari kerangka hukum keluarga yang mengatur pemberdayaan harta kepada para penerima hak waris secara proporsional. Dalam praktik sosial, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembagian warisan seringkali berbeda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya tingkat pendidikan. Perbedaan pemahaman tersebut dapat memunculkan interpretasi yang beragam terhadap pembagian warisan berdasarkan gender seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta warisan berdasarkan gender dalam QS. An-Nisa ayat 11, mengkaji hubungan antara tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap pembagian warisan, serta menelaah perspektif literatur kontemporer mengenai pembagian warisan dan wacana kesetaraan gender. Kajian ini menerapkan metodologi kualitatif dengan memanfaatkan kerangka studi literatur yang mengeksaminasi beragam sumber primer dan sekunder, mencakup tafsir Al-Quran, kompilasi literatur fikih, publikasi buku akademis, serta artikel jurnal ilmiah yang memiliki relevansi dengan topik penelitian. Hasil kajian mengeksplorasi bahwa pembagian warisan berdasarkan gender didasarkan pada asas keadilan yang proporsional dengan mempertimbangkan dimensi tanggung jawab sosial dan kewajiban ekonomi dalam keluarga. Pendidikan memiliki peran dalam memperkuat literasi keagamaan serta kemampuan analitis masyarakat terhadap konsep kewarisan, walaupun praktik pembagian warisan dalam kehidupan sosial juga dipengaruhi oleh faktor budaya dan tradisi yang berlaku. Temuan ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam dalam konteks perkembangan sosial modern.
Copyrights © 2026