Ahmad Rofii
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN GENDER DALAM QS. AN-NISA AYAT 11: PERSPEKTIF PENDIDIKAN DAN LITERASI HUKUM ISLAM Shella Sri Hayati Shella; Kosim; Ahmad Rofii
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 2 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15492

Abstract

Pembagian harta warisan dalam perspektif Islam, sebagaimana lazimnya, merupakan komponen esensial dari kerangka hukum keluarga yang mengatur pemberdayaan harta kepada para penerima hak waris secara proporsional. Dalam praktik sosial, pemahaman masyarakat terhadap ketentuan pembagian warisan seringkali berbeda karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya tingkat pendidikan. Perbedaan pemahaman tersebut dapat memunculkan interpretasi yang beragam terhadap pembagian warisan berdasarkan gender seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 11. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian harta warisan berdasarkan gender dalam QS. An-Nisa ayat 11, mengkaji hubungan antara tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat terhadap pembagian warisan, serta menelaah perspektif literatur kontemporer mengenai pembagian warisan dan wacana kesetaraan gender. Kajian ini menerapkan metodologi kualitatif dengan memanfaatkan kerangka studi literatur yang mengeksaminasi beragam sumber primer dan sekunder, mencakup tafsir Al-Quran, kompilasi literatur fikih, publikasi buku akademis, serta artikel jurnal ilmiah yang memiliki relevansi dengan topik penelitian. Hasil kajian mengeksplorasi bahwa pembagian warisan berdasarkan gender didasarkan pada asas keadilan yang proporsional dengan mempertimbangkan dimensi tanggung jawab sosial dan kewajiban ekonomi dalam keluarga. Pendidikan memiliki peran dalam memperkuat literasi keagamaan serta kemampuan analitis masyarakat terhadap konsep kewarisan, walaupun praktik pembagian warisan dalam kehidupan sosial juga dipengaruhi oleh faktor budaya dan tradisi yang berlaku. Temuan ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam dalam konteks perkembangan sosial modern.
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 Pada Badan Permusyawaratn Desa Studi Kasus di Desa Karamatwangi Resa Febriyanti; Rabith Madah khulaili Harsya; Ahmad Rofii
PEPAKEM: JURNAL HUKUM TATA NEGARA DAN POLITIK ISLAM Vol 2 No 2 (2024): November 2024
Publisher : Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24235/pepakem.v2i2.148

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintah Desa yang di pilih secara demokrasi. yang disebut Badan Permusyawaratan Desa di karenakan memiliki peran penting untuk menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa selama masa jabatannya. Fenomena yang terlihat bahwa Badan Permusyawaratan Desa belum sepenuhnya melaksanakan tugasnya sebagai tupoksi BPD. Berdasarkan fenomena yang telah di sebutkan, maka dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut dan apa yang menjadi faktor penghambat yang dapat mempengaruhi pelaksanan tugas Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2020 Tentang tentang Badan Permusyawaratan Desa. Metode yang digunakan penulis adalah metode kualitatif dengan pendekatan penelitian normatif-empiris, dan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pertama, pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa Karamatwangi Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut sebagai pelaksana legilasi belum berjalan dengan baik di karenakan oleh kesibukkan anggota BPD nya. kedua faktor sumber daya manusia dan latar pendidikan anggota BPD rendah Sehingga tidak terlalu mengetahui mengenai tentang tupoksi BPD dan yang terakhir mengenai perda nomor 4 tahun 2020 belum mengetahuinya di karenakan kurangnya komunikasi dengan anggota BPD lainnya.