Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu dalam upaya pencegahan residivis serta mengidentifikasi berbagai upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan petugas pemasyarakatan, observasi lapangan, serta studi dokumentasi terhadap berbagai data dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan narapidana. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menelaah hubungan antara norma hukum dan implementasinya dalam praktik pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu belum berjalan secara optimal dalam mendukung pencegahan residivis. Hambatan yang dihadapi meliputi keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan, tingginya tingkat hunian narapidana (overcrowding), keterbatasan sarana dan prasarana pembinaan, serta belum maksimalnya program pembinaan yang berbasis kebutuhan dan keterampilan narapidana. Selain itu, rendahnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap proses reintegrasi sosial narapidana turut memengaruhi efektivitas pembinaan. Kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya proses perubahan perilaku dan kesiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat sehingga berpotensi meningkatkan angka residivisme. Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, pihak lembaga pemasyarakatan melakukan berbagai upaya, antara lain peningkatan kapasitas dan kompetensi petugas, pengembangan program pembinaan keterampilan yang lebih relevan, optimalisasi kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta, serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial narapidana. Sinergi antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pembinaan yang efektif guna menekan angka residivisme.
Copyrights © 2026